Kuasa Hukum Buruh Fatiwanolo Zega SH Pertanyakan Status Usaha Mikro CV Cahaya Ternak, Miliki 300 Ribu Ayam Petelur

topmetro.news, Asahan – Kuasa Hukum pekerja sekaligus Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Independen (Sejati), Fatiwanolo Zega, mempertanyakan dasar penetapan status usaha mikro yang disematkan kepada perusahaan peternakan ayam petelur di Kabupaten Asahan, CV Cahaya Ternak.

Menurutnya, perusahaan yang telah beroperasi sekitar 15 tahun tersebut memiliki 35 kandang dengan kapasitas mencapai sekitar 300 ribu ekor ayam petelur. Dengan skala usaha sebesar itu, ia menilai perusahaan tidak lagi layak dikategorikan sebagai usaha mikro sebagaimana yang dijadikan dasar dalam penerapan kebijakan pengupahan.

“Mereka berlindung di balik izin usaha mikro. Memang dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat ketentuan tertentu terkait pengupahan bagi usaha mikro. Namun pertanyaannya, apakah perusahaan dengan kapasitas 300 ribu ayam petelur masih pantas disebut usaha mikro? Menurut kami itu sudah masuk kategori usaha menengah,” ujar Fatiwanolo Zega.

Ia juga menyayangkan sikap pengawas ketenagakerjaan yang dinilai terlalu cepat mengeluarkan surat penolakan terhadap tuntutan buruh terkait perhitungan kekurangan upah. Surat tersebut, menurutnya, justru menguatkan keputusan sebelumnya yang menyatakan perusahaan tersebut masuk dalam kategori usaha mikro.

Padahal, lanjutnya, apabila perusahaan tersebut masuk kategori usaha menengah, maka perusahaan wajib memenuhi ketentuan upah minimum serta berbagai hak normatif pekerja lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain persoalan upah, Fatiwanolo mengungkapkan para pekerja juga mengeluhkan tidak terpenuhinya sejumlah hak normatif selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut.

“Selama kurang lebih 15 tahun beroperasi, perusahaan diduga tidak pernah membayarkan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hak-hak normatif lainnya juga tidak dipenuhi,” tegasnya.

Dari sekitar 60 pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut, sebanyak 15 orang disebut telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah proses perjuangan menuntut hak-hak ketenagakerjaan mereka.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran hak pekerja serta polemik status usaha yang berimplikasi langsung terhadap kewajiban perusahaan dalam memenuhi standar kesejahteraan buruh.

Penulis |sadam 

Related posts

Leave a Comment